1. Qadha (penggantian) Sholat yang ketinggalan dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya
Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu Hazm dan
Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan
ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan
Imam Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan
sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini
:
- HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya…’.
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulullah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu
harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu
malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana
dalilnya orang bisa mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?
Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.
- Rasulullah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
- Rasulullah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)
- Rasulullah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539)
Nah
kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat
malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh
Rasulullah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya,
maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.
- HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulullah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulullah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggang- an kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulullah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.
Ada
sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan)
terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat
kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulullah saw. bersabda: ’Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’.
(Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin
Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran
bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/meng- gampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak
menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang
ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini
menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang
meninggal- kan sholat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak
ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha sholat !
- Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulullah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulullah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘meng- gadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)
- Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
- Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng- gadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggal- kan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).
Kesimpulan :
Kalau
kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan
demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/meng-
gantikan sholat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja
menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh
ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam
Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang
disengaja dan tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.
Semoga
dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat
bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa
pahamnya/anutannya yang paling benar.
- Dalil Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at
Sebagian
orang telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini. Menurut
pandangan mereka hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw.
atau para sahabat. Padahal kalau kita teliti cukup banyak hadits serta
wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita
ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya :
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai
hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya
karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan
oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja
kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara
adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam
katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para
golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka
anggap amalan bid’ah.
Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan
dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah
qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah
bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,
dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat
dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat
Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu
ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”
Dalam
kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri
dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin
Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).
Hadits riwayat Abu Daud: “Dari
Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah
jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia
menceriterakan bahwasanya Rasulullah saw. senantiasa melakukan hal yang
demikian”.(Nailul Authar III/313).
Penilaian beberapa ulama mengenai hadits terakhir diatas ialah : Imam Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.
Hadits
riwayat Ibnu Majah : “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir,
keduanya berkata; Telah datang Sulaik al-Ghathfani diketika Rasulullah
saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at). Lalu Nabi saw. bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at sebelum datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah kamu dua raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar III/318).
Jelas
sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulullah saw. menganjurkan (pada
orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk
mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh
Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070H mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.
Syeikh
Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan
oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :
Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan
bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan
sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)
Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari
Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda : ‘Tidak ada
satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua
raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at
adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits
Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi
saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.
Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :
Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat
jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan
untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan
sesudahnya juga empat raka’at”.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan
shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at
qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang
lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at
ba’diyyah’.
Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi :
“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan
singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami
bahwa ini semua adalah sunnah Rasulullah saw., bukan sebagai amalan
bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah SWT.
1 komentar:
allahumma sholli 'alaa sayyidina muhammadin
Posting Komentar